A-AM

A-AM
Amazing Place

Minggu, 14 Maret 2010

LETTER OF CREDIT

Letter of credit atau dalam bahasa Indonesia disebut surat kredit berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dlam rangka pembelian barang,berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.

Namun sumber lain mengatakan bahwa Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).


Para pelaku dari L/C adalah :

  • Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.

  • Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.

  • Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.

  • Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.

  • Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.

  • Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut.

  • Carrier adalah penyimpanan barang yang diperjualbelikan.

L/C daoat dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu :

  1. Ruang lingkup transaksi

  • L/C impor yaitu untuk mengadakan transaksi jual beli barang atau jasa melewati batas-batas Negara

  • L/C dalam negri yaitu untuk mengadakan transaksi diwilayah suatu Negara.

  1. Saat penyelesaian

  • Sight L/C yaitu L/C yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.

  • Usance L/C yaitu L/C yang penangguhan pembayarannya sampai dengan wesel yang diterbitkan jatuh tempo ( tidak lebih lama dari 180 hari).

  1. Pembatalan

  • Recovable L/C yaitu LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran ( beneficiary).

  • Irrevocable L/C yaitu LC yang tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank tanpa persetujuan beneficiary.

  1. Pengalihan Hak

  • Transferable LC yaitu LC yang memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

  • Untransferable LC yaitu LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

  1. Pihak advising bank

  • General/Negotiating/Non-restricted LC yaitu LC yang tidak menyebut secara tegas bank yang akan menjadi Advising bank.

  • Restricted/Straight LC yaitu LC yang dengan tegas menyebutkan bank yang menjadi Advising bank.

  1. Cara pembayaran kepada beneficiary

  • Standby LC yaitu surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin ( nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu Benefeciary.


Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank yang memberikan fasilitas Letter of credit kepada nasabahnya antara lain :

  • Penerimaan biaya administrasi berupa komisi yang merupakan fee based income bagi bank.

  • Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.

  • Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loal kepada bank.




Sumber :

Nilai : 80


Tidak ada komentar:

Posting Komentar