A-AM

A-AM
Amazing Place

Minggu, 21 Maret 2010

INSURANCE ( ASURANSI )

Menurut pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), Asuransi mempunyai pengertian sebagai berikut : Asuransi atau pertanggungan adalah suatu persetujuan, dimana penanggung kerugian diri kepada tertanggung, dengan mendapat premi, untuk mengganti kerugian karena kehilangan kerugian atau tidak diperolehnya suatu keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui lebih dahulu.

Definisi Asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 : Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Tujuannya adalah :

  • Penggantian kepada tertanggung kaena adanya kerugian,kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan

  • Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.

  • Suatu pembayaran uang yang didasarkan atasmeninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Prinsip dasar asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

  • Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

  • Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

  • Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

  • Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

  • Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

  • Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Obyek Asuransi

Adalah benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang,rusak,rugi dan atau berkurang nilainya.

Fungsi Asuransi

Usaha Asuransi memiliki dua fungsi utama yaitu :

  • Menanggulangi resiko yang dihadapi anggota masyarakat.

  • Menghimpun dana masyarakat

Sasaran Asuransi

Adalah pelaku ekonomi mikro (Rumah Tangga) ataupun pelaku ekonomi makro (Dunia Bisnis dan Pemerintah) yang mempunyai keinginan untuk mengurangi timbulnya kerugian yang belum diketahui pasti dimasa mendatang melalui usaha perasuransian.

Bentuk-bentuk asuransi :

  • Asuransi Kerugian (Asuransi Umum) yaitu hak milik,kebakaran dan lain-lain.

  • Asuransi Varia (Marine Insurance) asuransi kecelakaan,asuransi mobil dan pencurian.

  • Asuransi jiwa ( Life Insurance) yaitu menyangkut kematian,sakit,cacat dan lain-lain.

John H Magee dalam bukunya, General Insurance mengklasifikasikan asuransi sebagai berikut:

  • Jaminan social ( social insurance)

Jaminan social merupakan “asuransi wajib” karena itu setiap orang atau penduduk harus memiliknya. Jaminan ini bertujuan supaya setiap orang mempunyai jaminan untuk hari tuanya (old age).

  • Asuransi sukarela ( Voluntary Insurance)

Bentuk asuransi ini dijalankan secara sukarela (voluntary), jadi tidak dengan paksaan seperti jaminan social. Jadi setiap orang boleh mempunyai atau tidak mempunyai asuransi ini.

Asuransi sukarela ada 2 jenis yaitu :

  1. Government insurance yaitu asuransi yang dijalankan pemerintah atau Negara misalnya : jaminan yang diberikan kepada prajurit yang cacat sewaktu peperangan (jaminan pada kaum veteran diindonesia)

  2. Commercial insurance yaitu asuransi yang bertujuan untuk melindungi seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko-resiko yang bisa mendatangkan kerugian.

Tujuan asuransi disini adalah komersial dengan motif keuntungan ( profit motive).


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar